Jumat, 13 November 2015

Tebang Satu Pohon, Didenda Rp 50 juta

KIM Kota Pekalongan     17.09    


tebang pohon

PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melindungi pohon-pohon yang ada di hutan kota, jalur hijau, taman-taman rekreasi, dan ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Kota Pekalongan. Setiap orang atau badan yang merusak pohon akan dikenai sanksi penggantian bibit tanaman. Adapun mereka yang menebang pohon akan dikenai sanksi pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Endarwanto menjelaskan, pemilik toko atau rumah atau bangunan dengan lebar muka bangunan paling sedikit enam meter di jalan protokol wajib menanam satu batang pohon. Kewajiban tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 2A Tahun 2011 tentang Pelestarian Pohon di RTH.
“Namun apabila pohon itu dirasa mengganggu, pemilik rumah atau bangunan bisa mengajukan permohonan penebangan,” terangnya dalam Sosialisasi Perwal Plestarian Pohon di RTH dan Gerakan Penanaman Pohon di Hutan Kota Sokorejo, Kelurahan Kali Baros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kamis (12/11).
Dia menjelaskan, apabila penebangan pohon tersebut bisa dihindari, permohonan akan ditolak. Namun apabila pohon tersebut dinilai betul-betul menganggu, permohonan akan dikabulkan. “Namun ada kompensasinya,” sambungnya mengingatkan.
Mengganti Bibit
Pemohon yang mendapat izin menebang pohon wajib mengganti bibit tanaman paling sedikit 15 batang bibit tanaman untuk setiap satu meter hasil perhitungan pohon yang akan ditebang. Misalnya pohon yang akan ditebang tingginya 10 meter dan lebar tajuk maksimal 4 meter, pemohon wajib mengganti bibit tanaman 105 batang.
Sementara itu, bagi setiap orang yang merusak pohon atau menggnggu pertumbuhan pohon dan atau menyebabkan pohon mati akan dikenal penggantian bibit tanaman. Penggantian paling sedikit 30 batang dengan ketinggian 2 meter untuk setiap ketinggian 1 meter pohon dari hasil perhitungan pohon yang rusak.
Kasi penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan Sapto Widiaspono menambahkan, jika mengacu pada Peraturan Daerah(Perda) Nomor 5Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, setiap orang atau badan yang menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman dan tumbuh-tumbuhan di sepanjang jalur hijau, taman-taman rekreasi umum akan dikenai sanksi.
“Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” jelasnya. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Cipta Puspa dan Satwa Nasional serta menyambut Hari Pohon Sedunia. Pada akhir acara dilakukan penanaman pohon nangka bali, mangga gedong gincu, dan mangga raja di Hutan Kota Sokorejo. (K30-60)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 13-11-2015)

0 komentar :

© 2015 KIM Kota Pekalongan. Designed by Bloggertheme9 | arochman_aryanta. Powered by Blogger.